Mengadu ke Dewan Pers, GPMN: Tunggu Tanggal Mainnya, Nikita Mirzani!

- 12 Oktober 2020, 22:06 WIB
Nikita Mirzani turut kritisi Ketua DPR RI Puan Maharani atas pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Nikita Mirzani turut kritisi Ketua DPR RI Puan Maharani atas pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_17 dan @puanmaharaniri

PR BEKASI - Ketua DPP bidang Hukum dan HAM GPMN Ali Nugroho melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terkait permasalahan Nikita Mirzani dengan tulisan yang diunggah di akun story Instagram mengenai kalimat bernada merendahkan soal pancasila dan dikutip berbagai media serta dijadikan judul berita.

Ia menjelaskan ormas Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN) telah melayangkan tulisan pembelaan sebagai hak jawab seperti rilis yang diterima Pikiranrakyat-Bekasi.com dari pada 12 Oktober 2020. 

Unggahan Nikita Mirzani yang menyudutkan Puan Maharani (Ketua DPR) seperti "Nikita Mirzani ingatkan Pancasila" dan "Nikita mau datangkan tante Lala ke DPR" adalah beberqpa hal yang dipersoalkan.

Baca Juga: Beri Pesan di Pekan Pemuda Nasional 2020, Bamsoet: Kalian Harus Melek Teknologi dan Digitalisasi

“Maka dari itu diperlukan tangkisan opini sebagai cover booth side yang disalurkan lewat Hak Jawab atas judul berita. Dan akhirnya secara mekanisme, hak jawab kami telah ditayangkan oleh media yang bersangkutan dan kami anggap permasalahan sudah selesai,” ujar GPMN.

Ia menyadari betul bahwasanya itu adalah produk jurnalistik di mana segala sengketa yang terjadi penyelesaiannya ada di Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.

Meski demikian, di dalam peraturan atau UU yang lain, hal-hal yang memiliki unsur tindak pidana bisa dilakukan upaya hukum. 

“Sebab kami melihat tulisan Nikita menjadi segala sumber permasalahan yang terkesan merendahkan. Sehingga terkesan oleh publik citra yang negatif yang kami anggap sebagai 'pembunuhan karakter' padahal kami sedang berupaya membumikan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Puan Maharani merupakan tokoh atau Ikon publik soal Pancasila,” tambahnya.

Baca Juga: We Love Bali, Undang 40 Orang dari Berbagai Kalangan untuk Promosikan Protokol Kesehatan di Bali

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x