PR BEKASI - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat Covid-19.
Meskipun sebenarnya sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid-19.
Tetapi, ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19 oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Selain Vaksin, Pfizer Buat Obat Covid-19 Bentuk Pil agar Dapat Dikonsumsi di Rumah
Sebelumnya di berbagai platform belanja daring, ditemukan obat-obatan terapi covid-19 yang dijual secara bebas dengan harga yang jauh di atas harga normalnya.
Oleh karena itu, Pemerintah dirasa perlu melakukan pengaturan harga obat bagi pasien Covid-19 agar masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun akhirnya menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mengenai hal tersebut, sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual yang sudah ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: Dokter India Peringatkan Kotoran Sapi Tak Bisa Dijadikan Obat Covid-19