Sikat Gigi dan Berkumur Dapat Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya oleh Buya Yahya

- 3 April 2022, 09:38 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa.
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa. /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV

PR BEKASI – Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum sikat gigi saat puasa.

Seperti diketahui melakukan sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan menjadi sebuah dilema di kalangan umat Muslim.

Pasalnya, masih banyak umat Muslim yang belum mengetahui apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.

Menurut Buya Yahya, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bila kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Baca Juga: Ramalan Shio Kerbau, Tikus, Kelinci, Macan, Minggu, 3 April 2022: Kesialan Menghampiri

Jadi, apakah sikat gigi juga dapat menyebabkan puasa kita batal karena memasukkan sesuatu ke dalam mulut?

Seperti diketahui, pasalnya saat kita sikat gigi pasti selalu mengoleskan pasta gigi serta berkumur-kumur dengan air setelahnya untuk menghilangkan bekas pasta gigi di mulut kita.

Buya Yahya mengatakan bahwa puasa seseorang akan batal bila dirinya menelan benda baik itu makanan, minuman, dan lain-lain.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kekuatan Buah Iblis Kaido Direbut hingga 4 Buah Iblis Dewa yang Pertama Kali Diciptakan

Sementara itu, untuk sikat gigi sendiri tidak membatalkan puasa karena dalam prosesnya hanya di mulut saja dan tidak sampai menelannya.

“Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lubang mulut yang maksudnya adalah menelannya. Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan puasa,” katanya.

Bahkan umat Muslim juga diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk senantiasa berkumur-kumur saat berwudhu sebelum menunaikan salat.

Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Selamat Puasa Ramadhan 2022, Bisa Diunggah ke Media Sosial

Buya Yahya menambhakan, menurutnya jika kita memasukan es krim ke mulut kita dan tidak menelannya maka tidak akan membatalkan puasa.

Namun, terdapat dua hukum yang berbeda terkait masalah tersebut, yaitu sunnah dan makruh.

Menurut Buya Yahya, berkumur-kumur setelah sikat gigi dan saat berwudhu hukumnya adalah sunnah.

Baca Juga: Berikut 2 Resep Menu Buka Puasa Simple Berbahan Dasar Telur, Nggak Bikin Bosan

Sementara itu, bila memasukan sesuatu ke dalam kumur bila tidak sedang sikat gigi atau berwudhu maka hukumnya makruh.

“Kalau berkumur saat wudhu itu hukumnya sunnah, sedang memasukan es krim ke mulut saat puasa hukumnya makruh,” katanya.

Dirinya menambahkan, bila saat sikat gigi atau berkumur-kumur airnya tertelan maka tetap tidak membatalkan puasa karena hal tersebut hukumnya sunnah.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Simple: Cara Membuat Es Semangka India

“kalau sunnah tertelan secara tidak sengaja maka tidak dosa karena kita dianjurkan untuk berkumur maka itu tidak membatalkan puasa,” katanya.

Namun, di zaman sekarang ini mayoritas masyarakat menggunakan pasta gigi yang memiliki beraneka aroma dan rasa saat sikat gigi, sementara pada zaman dahulu orang-orang melakukan sikat gigi dengan menggunakan siwak yang tidak memiliki rasa.

Dengan itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak tertelan.

Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, India Umumkan 3 April 2022 Sebagai Awal Bulan Suci Ramadhan

Namun jika menggunakan odol maka akan menjadi makruh hukumnya sehingga disarankan untuk berhati-hati agar tidak tertelan.

“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, tapi karena pasta gigi ada rasanya seperti es krim maka menjadi makruh sehingga harus berhati-hati agar tidak tertelab,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah