Pemilik Gedung Media Gaza Mengajukan Keluhan Kepada ICC

22 Mei 2021, 10:55 WIB
Pemilik gedung media di Gaza menyampaikan protes keras kepada Israel lewat jaksa ICC setelah Jala Tower dihancurkan. /Arab News

PR BEKASI - Hari ini, satu hari setelah berakhirnya perperangan antara Israel dan Palestina atau pascagencatan senjata dimulai, masih menyisakan duka.

Salah satunya kerusakan yang diakibatkan oleh agresi militer Israel yang membuat beberapa gedung, seperti kantor-kantor media internasional di Gaza yang ikut hancur.

Pengacara pemilik gedung Gaza tersebut mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional terkait kerusakan yang dihancurkan dalam serangan udara Israel .

Baca Juga: Heran Suara Bela Israel di Indonesia hingga Sebut Hamas Teroris, Abdillah Toha: Dulu Kita Juga Disebut Teroris

Pengaduan tersebut dilakukan oleh Jawad Mehdi, dengan mengatakan bahwa serangan pada 15 Mei 2021 yang meratakan Jala Tower, gedung yang menampung kantor-kantor berita seperti AS Associated Press dan televisi Al Jazeera sebagai kejahatan perang.

Pengajuan tersebut, yang salinannya dilihat oleh AFP, muncul setelah kepala jaksa ICC mengatakan pada  pekan lalu bahwa kejahatan mungkin telah dilakukan selama kekerasan baru-baru ini antara Israel dan Palestina.

"Pemilik gedung ini, seorang warga Palestina, telah mengamanatkan pengacaranya untuk mengajukan pengaduan kejahatan perang ke Pengadilan Kriminal Internasional," kata pengacara Gilles Devers dalam sebuah pernyataan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Arab News, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Soroti Penggalangan Dana untuk Palestina, Anggota DPR minta Audit Dana Bantuan

Devers mengatakan kepada AFP di luar pengadilan bahwa ketika sekitar 10 pengunjuk rasa pro-Palestina berkumpul dan Israel kemudian menunjukkan bahwa tidak ada tujuan militer untuk serangan itu.

“Kami banyak mendengar bahwa menara ini bisa saja hancur karena ada peralatan atau tim perlawanan bersenjata. Ini adalah sesuatu yang kami tolak total setelah mempelajari kasus ini,” kata Devers.

“Hukum internasional menyatakan bahwa Anda hanya dapat merugikan properti sipil jika digunakan untuk tujuan militer, dan bukan itu masalahnya. Jadi kami mengatakannya hari ini di depan pengadilan ini dan dalam keluhan ini," ucapnya.

Devers kemudian menambahkan bahwa  pengaduan tersebut akan secara resmi dikirim ke pengadilan melalui email Jumat malam.

Baca Juga: Raja Salman Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Kutuk Agresi Israel di Jalur Gaza

Sedangkan Israel mengeklaim bahwa unit intelijen militer Hamas berada di dalam gedung tersebut.

Mehdi mengatakan pada saat itu bahwa seorang perwira intelijen Israel memperingatkannya, bahwa dia memiliki waktu satu jam untuk memastikan gedung itu dievakuasi sebelum sebuah rudal menghantam gedung 13 lantai itu.

Meski menerima laporan, ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntutnya.

Karena yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan.

Baca Juga: Soroti Isu Program Tandingan Bantu Palestina, Nahra: Dengar-dengar Libatkan Banyak Seleb

Diketahui, ICC telah membuka penyelidikan pada Maret lalu atas kemungkinan kejahatan perang di Wilayah Palestina oleh pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina sejak 2014.

Langkah tersebut membuat marah Israel yang bukan anggota pengadilan tersebut, sementara Palestina telah menjadi negara yang terdaftar dalam ICC sejak 2015.

Jaksa Bensouda mengatakan pekan lalu bahwa dia mencatat dengan keprihatinan yang besar akan eskalasi kekerasan di Tepi Barat dan Gaza dan kemungkinan dilakukannya kejahatan di bawah Statuta Roma yang mendirikan ICC.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler