Dinilai Langgar Kodrat, Parlemen Malaysia Usul Komunitas LGBT Masuk Penderita Penyakit Jiwa

24 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi bendera LGBT. Komunitas LGBT diusulkan untuk dimasukan ke dalam kategori penderita penyakit jiwa oleh parlemen Malaysia. /Pixabay/Iillen/

PATRIOT BEKASI – Komunitas LGBT di Malaysia disarankan untuk dimasukan ke dalam kategori penderita penyakit jiwa.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu politisi Malaysia yang juga merupakan anggota parlemen negara tersebut, Jamaludin Yahya.

Seperti diketahui, Malaysia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan hukum Islam dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, mayoritas warga Malaysia menolak berbagai kegiatan komunitas LGBT karena bertentangan dengan hukum Islam.

Baca Juga: Boruto: 4 Manfaat Shin Uchiha untuk Desa Konoha, Era Hokage Naruto Terbantu dengan Sosoknya

Baru-baru ini, Jamaludin Yahya yang merupakan anggota parlemen dari koalisi oposisi Perikatan Nasional mengeluarkan pendapatnya terkait komunitas LGBT di Malaysia.

Dalam sidang parlemen yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin, Jamaludin Yahya mengusulkan untuk memasukan komunitas LGBT sebagai penderita penyakit jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh dirinya dalam rapat parlemen Malaysia yang membahas mengenai kesehatan mental.

Sebelumnya, anggota parlemen lainnya dari koalisi yang sama, Halimah Ali berbicara tentang kesehatan mental untuk mendekriminalisasi bunuh diri.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Penyanyi Malaysia Ini Kapok Makan Pisang di Depan Umum

Pendapat Halimah Ali tersebut kemudian mendapatkan respon positif dari anggota parlemen Malaysia lainnya.

Salah satunya adalah Jamaludin Yahya yang meminta komunitas LGBT dimasukan ke dalam pengidap penyakit jiwa.

“Saya usulkan komunitas LGBT dimasukan sebagai pengidap penyakit jiwa,” katanya, dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com dari World of Buzz pada Rabu, 23 Mei 2023.

Usulan tersebut disampaikan oleh Jamaludin Yahya karena menurutnya komunitas LGBT telah melanggar kodrat.

Usulan Jamaludin Yahya tersebut kemudian disetujui oleh Halimah Ali dan mayoritas anggota parlemen Malaysia lainnya.

Dirinya juga mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu saran yang diusulkan Jamaludin Yahya tersebut.

“Kita perlu duduk bersama dan menangani masalah ini secara holistik, terutama mereka yang memiliki pikiran untuk bunuh diri,” jelas Halimah Ali.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT sang Suami, Wanita Depok Ini Malah Ditahan dan Menjadi Tersangka

Akan tetapi, tidak semua anggota parlemen Malaysia tidak setuju untuk memasukan komunitas LGBT sebagai pengidap penyakit jiwa.

Salah satu anggota parlemen tersebut adalah Chiew Choon Man yang berasal dari koalisi pemerintah Pakatan Harapan.

Dirinya menilai Jamaludin Yahya sebagai anggota parlemen tidak pantas mengeluarkan pernyataan tersebut

Pasalnya, dirinya mengatakan bahwa Jamaludin Yahya tidak pantas mencap sekelompok orang tertentu sebagai individu yang menderita penyakit jiwa tanpa dasar medis.

Sementara itu, warganet Malaysia juga terbelah dua dalam menanggapi usulan terhadap kelompok LGBT tersebut.

Sebagian warganet menunjukkan dukungan atas usulan Jamaludin, akan tetapi beberapa sangat tidak setuju dengan komunitas LGBT yang dianggap sebagai penyakit jiwa.

Sebagian besar dari mereka yang menentang usulan tersebut takut jika para komunitas LGBT lolos dari tindakan hukum karena menyalahgunakan status penderita penyakit jiwa.

"Tidak! Jika mereka dikategorikan sebagai penderita penyakit jiwa mereka bisa lolos dari hukuman undang-undang,” kata salah seeorang warganet.

“Saya tidak setuju, mereka dapat semena-mena melakukan tindak kejahatan karena menggunakan status penyandang penyakit jiwa,” kata warganet lainnya.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler