Singapura Berhasil Turunkan Angka Perokok Dekati 10 Persen, Caranya Bisa Ditiru!

- 30 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Merlion Park, Singapura. Pengguna rokok di negara tersebut berhasil turun 10 persen.
Ilustrasi Merlion Park, Singapura. Pengguna rokok di negara tersebut berhasil turun 10 persen. //Channel News Asia

PR BEKASI - Merokok dinilai sebagai salah satu penyebab yang dapat memicu adanya masalah kesehatan, sementara jumlah perokok di dunia cukup banyak termasuk Singapura.

Namun, pemerintah Singapura menargetkan penduduknya yang merokok turun hingga di bawah 10 persen.

Target ini dibuat seiring suksesnya sejumlah kebijakan mereka dalam mengurangi perokok sejak tahun kemerdekaannya pada 1965 silam.

Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI

Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengatakan bahwa sejumlah kebijakan anti-rokok Singapura telah menunjukkan beberapa keberhasilan.

Misalnya, sejak awal 1970-an, pemerintah Singapura telah mengampanyekan gaya hidup bebas asap rokok di Singapura.

NEA mengungkapkan di awal-awal kemerdekaan Singapura, merokok masih diperbolehkan di dalam ruangan.

Akan tetapi, tidak lama kemudian undang-undang yang mengatur larangan merokok di tempat tertentu diperkenalkan pada Oktober 1970 kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI

Sejak saat itu, tingkat merokok di Singapura terus menurun. Pada 1992, jumlah penduduk Singapura yang merokok tercatat ada sebanyak 18,3 persen.

Kemudian, pada 2019 lalu, angka tersebut turun menjadi 10,6 persen. NEA mengklaim keberhasilan ini tercapai melalui kombinasi dari penerbitan peraturan dan pendidikan publik.

NEA juga menjelaskan pihak berwenang telah mengatur iklan tembakau dan melakukan berbagai kampanye anti-merokok, dengan memperhatikan daya pikatnya terhadap kaum muda.

Selain itu, pemerintah menaikkan usia minimum bagi perokok, membuat produk tembakau lebih mahal dengan pajak yang lebih tinggi, dan melarang merokok di lebih banyak tempat.

Baca Juga: Said Aqil Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Doa untuk Kiai Pahalanya Banyak Banget

"Larangan perdana pada tahun 1970 telah secara progresif diperluas ke banyak tempat umum lainnya," kata NEA dikutipoleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Senin, 30 November 2020.

NEA mencatat ada lebih dari 32.000 titik dilarang merokok di Singapura, termasuk di jalan-jalan kecil dan daerah pemukiman umum.

"NEA telah secara bertahap memperluas daftar tempat terlarang merokok yang tercakup dalam Undang-undang tersebut dengan berkonsultasi dengan publik dan pemangku kepentingan terkait," kata mereka.

Namun, Pemerintah ingin mengurangi tingkat merokok lebih jauh lagi hingga di bawah 10 persen dari populasi pada tahun ini.

Baca Juga: Kiwil Dikabarkan Menikah Siri Lagi, Rohimah: Mencoba untuk Tersenyum dan Menatap Diri ke Depan

Sementara, Sekretaris Parlemen Senior Bidang Kesehatan Amrin Amin menyebut tujuan ini ambisius.

Pasalnya, kata dia, menurut Badan Promosi Kesehatan (HPB), tingkat merokok di Singapura sudah salah satu yang terendah di dunia.

Selanjutnya, beberapa ahli dan pemangku kepentingan yang ditemui CNA menawarkan sejumlah opsi untuk membantu menurunkan tingkat perokok.

Misalnya, seorang pakar kesehatan masyarakat mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menawarkan perlindungan yang lebih baik dari asap rokok orang lain, meningkatkan kembali pajak tembakau, dan mengatur rasa tembakau. 

Baca Juga: Bima Arya Dinilai Ganggu Hak Rizieq, Rocky Gerung: Terlihat Ada Permainan Politik di Balik Isu Covid

Anggota Parlemen (MP) Louis Ng, yang mengepalai Komite Parlemen Pemerintah untuk Keberlanjutan dan Lingkungan, mengatakan pihak berwenang juga dapat memberikan lebih banyak subsidi untuk program berhenti merokok dan meluncurkan kampanye yang berfokus pada manfaat tidak merokok.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x