55 Anggota DPR AS Ajukan RUU untuk Sanksi Pendukung Hamas dan Jihad

- 25 Juni 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Militan Hamas Palestina. 55 anggota DPR Amerika Serikat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hamas International Financing Prevention Act.
Ilustrasi Militan Hamas Palestina. 55 anggota DPR Amerika Serikat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hamas International Financing Prevention Act. /Reuters/Mohammed Salem

PR BEKASI - Sebuah kelompok bipartisan dari 55 anggota DPR AS mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Hamas International Financing Prevention Act.

RUU Hamas International Financing Prevention Act dibuat untuk menjatuhkan sanksi keuangan kepada orang asing, lembaga, dan pemerintah yang membantu Hamas, Palestina, Jihad, atau afiliasinya.

Sebagai informasi, pemerintah AS secara khusus telah menunjukkan bahwa Hamas dan Jihad Islam Palestina adalah organisasi teroris asing (FTO).

Baca Juga: Hamas Menentang Eksekutif Otoritas Palestina dalam Bantuan dan Rekonstruksi di Jalur Gaza

Organisasi Teroris Asing (FTO) adalah organisasi asing yang ditunjuk oleh Sekretaris Negara sesuai dengan pasal 219 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan (INA), sebagaimana telah diubah.

Jika disahkan menjadi undang-undang, maka RUU Hamas International Financing Prevention Act akan mengharuskan presiden untuk menyerahkan kepada Kongres laporan tahunan.

Rep Josh Gottheimer (NJ-5) dan Rep Brian Mast (FL-18) memimpin undang-undang tersebut yang diperkenalkan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Palestina Beri Peringatan pada Israel Atas Penundaan Pembatasan di Daerah yang Dikuasai Hamas

“Sangat penting bahwa AS dan sekutu kami terus mengisolasi kelompok teroris seperti Hamas dan Jihad Islam Palestina dengan memotong sumbernya,” kata Gottheimer, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui The Jerusalem Post, Jumat, 25 Juni 2021.

Rep Josh Gottheimer  merupakan wakil Ketua Sub Komite Layanan Keuangan DPR untuk Keamanan Nasional AS.

Setelah diidentifikasi, presiden harus menjatuhkan dua atau lebih sanksi terhadap kelompok tersebut.

Baca Juga: Hamas Minta Israel Transfer Sebanyak Rp400 Miliar dari Qatar ke Jalur Gaza

Termasuk penyitaan properti yang dimiliki di AS yang menyangkal jaminan ekspor-impor, menolak ekspor barang atau teknologi yang dikendalikan untuk alasan keamanan nasional, dan menolak pinjaman lebih dari 10 juta dolar AS atau setara dengan Rp100 miliar.

"Setiap pemerintah yang memberikan dukungan untuk tindakan terorisme dan memberikan dukungan material kepada kelompok terlarang, atau apapun yang menurut presiden telah terlibat dalam transaksi signifikan untuk secara sadar dan material memberikan dukungan kepada Hamas, Jihad Islam Palestina atau organisasi afiliasi atau penerusnya,” katanya.

Bantuan AS kepada pemerintah tersebut akan ditangguhkan selama satu tahun dan presiden harus menginstruksikan kepada direktur eksekutif setiap lembaga keuangan internasional untuk menolak pinjaman.

Baca Juga: Hamas Minta Israel Transfer Sebanyak Rp400 Miliar dari Qatar ke Jalur Gaza

Selain itu pemerintah juga harus menolak bantuan teknis kepada pemerintah tersebut dan melarang ekspor amunisi apa pun ke pemerintah tersebut selama periode tersebut.

Transaksi pemerintah yang seperti itu dalam valuta asing dan tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat juga akan dicegah oleh presiden.

“Bulan lalu, kelompok teroris Hamas menembakkan ribuan roket ke Israel saat menggunakan warga Gaza, termasuk wanita dan anak-anak, sebagai perisai manusia,” ujar Gottheimer.

Baca Juga: PM Israel Naftali Bennett Beri Peringatan Kepada Hamas, Kesabarannya Telah Habis

“RUU ini akan memperkuat sanksi untuk melemahkan kelompok-kelompok teroris yang mengancam sekutu kami Israel, merusak perdamaian, dan semakin mengacaukan Timur Tengah,” ujarnya.

"Amerika Serikat tidak boleh mentolerir siapa pun yang memberikan dukungan kepada teroris Islam radikal ini," kata Mast dalam sebuah pernyataan.

“Hamas dan Jihad Islam Palestina adalah organisasi teroris asing dan secara khusus ditunjuk oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai teroris global,” katanya, menambahkan.

Baca Juga: Pemukim Yahudi Lakukan Pawai Bendera di Yerusalem, Hamas: Itu Bukti Israel Kalah oleh Palestina

“Hamas bertanggung jawab atas kematian lebih dari 400 warga Israel dan setidaknya 25 warga negara Amerika Serikat. Jihad Islam Palestina telah mengklaim penghargaan atas beberapa serangan teroris di Israel, termasuk serangan yang menewaskan seorang mahasiswa New Jersey,” ujar Mast.

Dalam langkah lain di DPR, Rep. Lee Zeldin (kanan, NY-1), memperkenalkan kembali Countering Hezbollah in Lebanon’s Military Act, yaitu undang-undang yang akan menahan 20 persen dana bantuan keamanan AS sampai Lebanon menekan faksi yang didukung Iran.

“Hizbullah adalah organisasi teroris yang ditunjuk dan wakil Iran, dan kekuatan dan pengaruhnya yang berkelanjutan atas Angkatan Bersenjata Lebanon menghadirkan ancaman konstan bagi Israel,” kata Rep. Zeldin dalam sebuah pernyataan.

“Sampai militer Lebanon melakukan upaya nyata dan berkelanjutan untuk melepaskan diri dari pengaruh korosif Hizbullah, Amerika Serikat tidak boleh mengalihkan uang pembayar pajak ke LAF, yang akan berakhir di tangan kelompok teror yang secara langsung mengancam sekutu terkuat kita,” ujar Rep. Zeldin.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: The Jerusalem Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x