PATRIOT BEKASI - Seorang wanita berusia 24 tahun dan pacarnya yang berusia 25 tahun diadili PADA Kamis, 22 Juni 2023, dengan tuduhan melakukan pelecehan fatal terhadap putranya yang berusia tiga tahun pada Agustus 2021 di rumah mereka di Settsu, Prefektur Osaka, Jepang.
Dalam sesi pembukaan di Pengadilan Distrik Osaka, Jepang, sang ibu Takumi Matsubara mengaku tidak bersalah atas pembunuhan anaknya sendiri.
Lalu pada sidang sore harinya, sang pacar Juki Niimura pun mengaku tidak bersalah atas telah membunuh putranya, Orito.
Kedua terdakwa tersebut memang mengakui penganiayaan yang dilayangkan ke anak tiga tahun tersebut, tetapi membantah melakukannya dengan niat membunuh.
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung Gratiskan Selama Tiga Bulan, Catat Waktunya
Jaksa mengatakan bahwa Matsubara dan Niimura memfilmkan diri mereka sendiri ketika melecehkan Orito.
Bukan hanya itu, mereka berdua juga melontarkan lelucon mengenai penganiayaan setelah sang anak meninggal usai disiram air panas.
Polisi menangkap Niimura setelah menemukan video di ponselnya, yang menunjukkan Niimura memukuli putranya berulang kali dengan bantal pada 20 Juni 2021.