Gegara Nonton Drakor Korea Selatan, Dua Remaja Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa

- 1 Februari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi, remaja di Korea Utara dihukum 12 tahun kerja paksa gegara nonton drakor.
Ilustrasi, remaja di Korea Utara dihukum 12 tahun kerja paksa gegara nonton drakor. /Tangkap layar/netflix.com

PATRIOT BEKASI - Dua remaja di Korea Utara berusia 16 dan 12 tahun dihukum kerja paksa selama 12 tahun karena menonton film drama Korea Selatan atau drakor.

Video dua remaja saat menjalani hukuman gegara nonton drakor itu viral di media sosial di negara tersebut.

Dalam tayangan video, tampak dua anak laki-laki berseragam abu-abu terlihat di atas panggung.

Mereka dikelilingi oleh ratusan orang saat menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukannya yaitu menonton dan mendistribusikan drakor.

Baca Juga: Catat! 28 Manga Terbaru Rilis Februari 2024, Salah Satunya Vinland Saga

Diketahui, Korea Utara adalah negara yang melarang warganya menerima, menyukai dan menonton segala jenis hiburan berasal dari Korea Selatan, termasuk program televisi.

Aturan tersebut tercantum dalam undang-undang yang diberlakukan oleh Kerajaan Pertapa sejak tahun 2020.

Bagi warga Korea Utara yang melanggar seperti menonton atau mendistribusikan hiburan Korea Selatan akan dikenakan sanksi hukuman yakni dengan hukuman penjara berat atau bahkan hukuman mati.

Meski demikian masih banyak warga Korea Utara masih rela mempertaruhkan nyawanya demi bisa melihat hiburan asal Korea Selatan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x