Merasa Didiskriminasi, Pria Tunarungu Ini Gugat Tiga Situs Dewasa karena Tidak Sediakan Subtitel

- 26 September 2020, 19:59 WIB
SITUS hiburan dewasa, PornHub.*
SITUS hiburan dewasa, PornHub.* /IMAGES NORTH AMERICA / AFP/

 

PR BEKASI – Seorang pria tunarungu di New York telah mengajukan gugatan class action terhadap tiga situs dewasa dengan alasan telah bersikap diskriminatif terhadap kaum tunarungu.

Pria yang bernama Yaroslav Suris itu mengaku, kaum tunarungu tidak dapat menikmati konten video dewasa yang disajikan sepenuhnya tanpa teks/subtitle.

Suris mengaku sulit untuk menikmati video-video dewasa tersebut karena tidak bisa mengikuti alur cerita. Ia tidak menikmati adegan-adegan yang tiba-tiba langsung eksekusi.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Periksa Kondisi Ban Mobil Anda Sebelum Berkendara

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Global News, dalam gugatannya di pengadilan Federal Brooklyn, Yaroslav Suris menggugat Pornhub, Redtube, dan YouPorn dan perusahaan induk Kanada mereka MindGeek.

Menurutnya, tiga situs video dewasa terebut telah melanggar undang-undang anti-diskriminasi yang disebut Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.

"Tanpa teks tertulis, orang-orang tuna rungu dan tuli tidak dapat menikmati konten video di situs web terdakwa sementara masyarakat umum bisa," tulis Suris dalam pengaduan setebal 23 halaman.

Baca Juga: Tak Main-main, Partai Komunis Tiongkok Ancam Negara Mana pun yang Langgar Perjanjian Teritori

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Global News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x