Ridwan Kamil Ancam Berikan Status ODP Bagi Warganya yang Abaikan Imbauan Larangan Mudik

29 Maret 2020, 16:13 WIB
ILUSTRASI pulang kampung. Ratusan warga Cipatujah Tasikmalaya malah mudik saat wabah virus corona merebak.* //ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kasus virus corona mulai diumumkan di tanah air pada awal Bulan Maret 2020.

Jumlah kasus yang pertama kali diumumkan tersebut Indonesia langung mendapatkan 2 kasus sekaligus.

Adanya kasus pertama dan kasus kedua virus corona yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Maret 2020 silam jumlah pasien yang terkangkit pandemi asal Wuhan, Tiongkok ini terus mengalami lonjakan setiap harinya.

Baca Juga: Penata Rambut Gunakan Payung Hitam Berlubang untuk Pelindung saat Mencukur Rambut Kliennya

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com hingga Sabtu, 28 Maret 2020 sore setidaknya sebanyak 1.155 orang dinyatakan positif dan 102 orang meninggal akibat terjangkit pandemi ini.

Sejumlah kebijakan dan imbauan pun telah dibuat pemerintah berserta seluruh kompnen daerah setingkat provinsi hingga desa.

Sejumlah kebijakan dan imbauan tersebut beberapa diantarany seperti social distancing, physical distancing hingga bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

Baca Juga: Belanja Gunakan APD Medis Penanganan Pasien Virus Corona, Pengunjung Diusir dari Toko Perbelanjaan

Laporan terakhir menyebutkan pemerintah pusat telah membatalkan sejumlah program mudik gratis yang digelar setiap tahunnya.

Adapun pembatalan program mudik gratis dilakukan untuk memutus rantai pandemi virus corona agar tidak semakin meluas.

Laporan terbaru Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut memberikan imbauan bagi warganya yang hendak melakukan mudik tahun ini.

Baca Juga: Dikritik Soal 'Si Kaya dan Si Miskin', Achmad Yurianto Berikan Klarifikasi

Melalui akun instagramnya mantan Wali Kota Bandung ini memberikan ancaman bagi warganya yang masih mengabaikan imbauan larangan mudik tersebut.

BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan),” tulisnya dalam unggahan di instagramnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP yang diberikan tersebut tidak melakukan karantina diri.

Baca Juga: RI Gunakan Obat Malaria untuk Penyembuhan Virus Corona, WHO: Penelitian Vaksin Masih 12 Bulan Lagi

KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI,” jelasnya. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler