Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Senin 4 Juli 2022 2022 Wilayah Bekasi, DKI, Bogor dan Bandung

4 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

PR BEKASI – Bagi Anda warga DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung yang ingin memperpanjang SIM.

Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling Senin, 4 Juli 2022.

Adapun jadwal sim keliling tersebut telah diterbitkan Polda Metro Jaya di setiap Kota masing-masing.

Berikut jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 4 Jul 2022.

Terdapat empat Kota lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta Menarik V BTS yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Naik Pohon Tapi Tak Bisa Turun

1. Wilayah Jakarta

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian, satu mobil SIM Keliling di parkir di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Bagi yang di wilayah Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Cek Fakta, Bendera NKRI Diklaim Berkibar di Konser Scorpions Berkat Jokowi, Simak Faktanya

2. Bekasi Kota

Bertempat di parkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

3. Bogor

Untuk wilayah Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

4. Bandung

Bagi Anda yang di wilayah Bandung, hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: 20 Contoh Kutipan Ucapan Selamat Menikah, Pilih yang Kamu Suka!

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Perlu untuk diketahui, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya tersebut dikenakan sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler