Ajaran Baru 'Dewa Matahari' Meresahkan Masyarkat Banten, MUI Bakal Segera Turun Tangan

13 Juli 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi ajaran Dewa Matahari. /Pixabay/JacksonDavid

PR BEKASI - Masyarakat Banten khususnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, belakangan ini diresahkan oleh paham ajaran baru.

Ajaran baru tersebut yakni ajaran Dewa Matahari yang di sebarkan oleh Natrom 62 tahun warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Natrom adalah seorang pria paruh baya yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, lalu membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Terkait ajaran dewa matahari tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, angkat bicara.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Ketua MUI Provinsi Banten mengatakan, pihaknya akan membahas masalah ajaran dewa matahari yang disebarkan Natrom.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom(62) warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ucap Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K.H Ahmad Hudori.

Karena dianggap meresahkan warga, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami informasi tentang ajaran tersebut.

Jika terbukti ajaran tersebut dicampur adukan dengan agama Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Baca Juga: One Piece, Si Topi Jerami Luffy Akan Mendapatkan Lawan Terkuat dari Angkatan Laut, Siapa Dia?

Awalnya ajaran tersebut diduga disebarkan oleh Natrom, ajaran dewa matahari melarang pengikutnya sholat dan tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Jika yang bersangkutan benar menyebarkan paham tersebut, maka itu adalah penyimpangan dari ajaran islam.

Karena dirasa meresahkan, warga kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah guna menghindari amukan massa, karena informasinya sudah viral di tengah masyarakat.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari ini, Potensi Hujan Lebat Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia

Ia juga mengatakan bahwa Natrom sekarang sudah diamankan di Polsek setempat.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," ucap K.H Ahmad Hudori.

Akp Indik Rusmono selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Natrom yang menyebarkan ajaran tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom, yang diduga sebagai Dewa Matahari," kata Kasatreskrim Polres Lebak tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler