Memasuki Tahun Ajaran Baru PPDB, Berikut Persyaratan Masuk SMA/SMK 2022

- 2 Juni 2022, 19:12 WIB
Simak informasi tentang persyaratan masuk SMA/SMK.
Simak informasi tentang persyaratan masuk SMA/SMK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

PR BEKASI - Dalam waktu dekat para pelajar memasuki tahun baru khususnya di Kabupaten Bekasi.

Namun untuk syarat masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus mengikuti aturan yang berlaku dari Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Sekdisdik Jabar, Yesa Sarwedi beberapa yang lalu.

Baca Juga: Tes IQ: 98 Persen Gagal dalam Menemukan Cabai Palsu, Anda Melihatnya?

Menurut Yesa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 relatif hampir sama dengan Tahun 2020-2021.

Berikut beberapa persyaratan masuk SMA/SMK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kabupaten Bekasi.

Ada dua persyaratan yang perlu diketahui, yakni persyaratan umum dan khusus.

Baca Juga: Rumah Kuntilanak Tayang di Bioskop, Cek Daftar Harga Tiket dan Lokasi Nontonya di Bandung

Persyaratan Umum

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x