60 Tahun Menjadi Ekskul Wajib: Menilik Sejarah Pramuka di Indonesia

- 3 April 2024, 06:55 WIB
Ilustrasi ekstrakurikuler pramuka.
Ilustrasi ekstrakurikuler pramuka. /Antara/Agus Bebeng/

 

PATRIOT BEKASI - Pada tanggal 28 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Gerakan Pramuka. Aturan baru ini mengejutkan banyak pihak, salah satunya karena menghilangkan kewajiban Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah.

Sebelumnya, Pramuka telah menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa di Indonesia selama lebih dari 60 tahun. Keputusan Nadiem untuk menghapus kewajiban ini menuai berbagai pro dan kontra.

Pramuka, singkatan dari Praja Muda Karana, merupakan organisasi kepanduan yang didirikan di Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961. Namun, sejarah Pramuka di Indonesia jauh lebih panjang dari itu, dimulai sejak awal abad ke-20.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Wanita di Tangerang Ngaku Tusuk Korban Gegara Kesal

Awal Mula Kepanduan di Indonesia

Gerakan kepanduan pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1912 oleh organisasi Belanda, Nederlandsch Padvinders Organisatie (NPO). Seiring waktu, muncul berbagai organisasi kepanduan lain, baik yang didirikan oleh Belanda maupun oleh pemuda Indonesia sendiri.

Pada tahun 1926, beberapa organisasi kepanduan nasional bersatu dan membentuk Persatuan Kepanduan Indonesia (Perkindo).

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x