PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyurati Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait kecelakaan maut truk trailer di Kota Bekasi Rabu, 31 Agustus 2022.
Pasalnya kecelakaan tersebut terkait dengan waktu pembatasan operasional kendaraan besar pada jam padat.
"Kita minta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya batasi truk-truk besar di jam besar di kawasan padat," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis, 1 September 2022.
Lanjut Emil, langkah tersebut diambil guna melakukan evaluasi terhadap insiden kecelakaan yang merenggut korban.
Emil menambahkan, kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi tak berjarak lama dari peristiwa kecelakaan maut di Jalan Transyogi Cibubur beberapa waktu lalu.
Emil berharap respon dirinya segera ditanggapi pihak BPTJ.
"Mudah-mudahan segera direspon (surat BPTJ)," kata Emil.
Tak hanya BPTJ yang dihubungi Emil, Pemprov Jabar juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait insiden yang merenggut 10 nyawa.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan hukum yang akan diterima oleh sang sopir.
"Kita berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku untuk yang bersangkutan (sopir)," ujar Emil dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Teori Big Mouth: Big Mouse Ternyata Bukan Sosok orang Melainkan Organisasi
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam insiden itu sebanyak tigapuluh orang menjadi korban. Sepuluh orang meninggal dunia yang terdiri dari tujuh anak sekolah SD.***