Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan, 2 Mall di Bandung Tak Diizinkan Beroperasi

17 Juni 2020, 14:09 WIB
SUASANA mal Bandung Indah Plaza, pada hari pertama dibuka selama pandemi Covid-19, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin, 15 Juni 2020. Pusat perbelanjaan di Kota Bandung kini kembali dibuka setelah tutup selama pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.* /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

PR BEKASI – Sejak Senin, 15 Juni 2020 sebanyak 22 mal yang berada di Bandung kembali beroperasi.

Sedangkan dua mal lainnya batal dibuka lantaran belum memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“22 mal telah dibuka sementara dua di antaranya belum beroperasi karena belum memenuhi standar protokol kesehatan yakni Bandung Trade Mal (BTM) dan Miko Mall,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasilah dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Mengundurkan Diri sebagai Presiden Republik Indonesia

Elly menyebut Bandung Trade Mal dan Miko Mal direncanakan mulai beroperasi pada Kamis, 17 Juni 2020 esok hari.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya akan memastikan mal berjalan dengan ketentuan yang telah disepakati.

Oded akan terus memantau mal dan pusat perbelanjaan khususnya pada akhir pekan yang dinilai akan mengalami penambahan jumlah pengunjung dibandingkan dengan hari kerja yang relatif sepi pengunjung.

Baca Juga: Tak Sependapat dengan FDA, Brasil Ngotot Gunakan Hidroksiklorokuin untuk Pasien Covid-19 Ibu Hamil

“Nanti hari sabtu kita uji. Sejauh mana animo masyaraat setelah ada kebijakan kelonggaran mengenai mal. Dugaan saya perlu ada atensi lebih dari pengelola mal berhubung masyarakat menggunakan waktu berkunjung ke mal pada saat weekend,” tutur Oded.

Keputusan operasional mal di Bandung yang kembali dibuka menyusul diumumkannya kebijakan PSBB proporsional yang secara resmi diperpanjang.

PSBB proporsional tersebut rencananya akan terus diterapkan hingga 26 Juni 2020 mendatang karena Kota Bandung masih masuk dalam kategori kawasan zona kuning.

Baca Juga: Komunitas SAKTI ICW Buat Petisi, Minta Hakim Beri Hukuman Lebih ke Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Kebijakan mal yang kembali beroperasi disetujui usai menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah di Balai Kota Bandung pada 12 Juni 2020.

Selain mal dalam masa penerapan PSBB proporsional tahap kedua ini, agenda pernikahan dan kebudataan juga mulai diberikan kelonggaran meski dengan sejumlah syarat protokol kesehatan yang diberlakukan.

Menurut Wali Kota Bandung itu, sektor-sektor yang diberi kelonggaran di masa PSBB proporsional termasuk dalam kriteria tingkat penyebaran virus corona yang tergolong rendah.

Baca Juga: Adanya Kekhawatiran Gelombang Kedua Virus Corona, Gelaran MotoGP Gunakan Protokol Kesehatan

Sektor tersebut juga diharuskan untuk melakukan pembatasan akivitas yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal yang disediakan di masing-masing sektor.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler