Gegara Melaporkan Diduga Pungli, Guru di Kota Bogor Dipecat oleh Kepala Sekolah

13 September 2023, 18:09 WIB
Ilustrasi pungli. /ANTARA/

PATRIOT BEKASI - Nasib tak beruntung menimpa seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Kota Bogor.

Reza diberhentikan secara sepihak dari seorang honorer lantaran diduga melaporkan adanya pungli di sekolah tersebut.

Reza diberhentikan melalui surat keputusan kepala sekolah dengan rujukan tembusan surat yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Baca Juga: Oda Anti Buat Karakter Wanita Cengeng dan Beban di One Piece? Ini Kata sang Mangaka

Adapun pemberhentian Reza terjadi pada Selasa, 12 September 2023 tertulis atas nama Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum.

Reza mengaku mendapatkan tindakan yang tidak adil dari Kepala Sekolah terkait hal tersebut.

"Maka dengan ini saya sebagai kepala sekolah memutuskan memberhentikan nama tersebut di atas dari pekerjaan sebagai guru kelas terhitung mulai tanggal 13 September 2023," tulis keputusan surat tersebut dikutip Patriot Bekasi dari media sosial ndorobei.official.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Diketahui sebelumnya Reza telah melaporkan adanya pungli yang diarahkan kepada para siswa di sekolah tersebut.

Kemudian selang beberapa hari, Walikota Bogor Bima Arya sempat mendatangi sekolah tersebut.

Tidak hanya Reza yang merasakan adanya pelanggaran diduga pungli di sekolah tersebut, namun ada 15 guru lainnya yang mengalami hal yang sama.

Akan tetapi, ke 15 guru lainnya tidak sampai diberhentikan atau pemecatan.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler