Baca Juga: Lakukan Penguatan Prokes, Pemprov DKI Jakarta Tutup Ancol, TMII, dan Ragunan Selama 2 Hari
Meski pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka selama masa larangan mudik 2021, namun membludaknya berbagai objek wisata, membuat pemerintah daerah berpikir dua kali.
Dalam video yang dibagikan Instagram @berandapangandaran, terlihat warga tengah bersantai bersama keluarga namun tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan memakai masker.
Keputusan Pemkab Pangandaran untuk menutup objek wisata yang dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19 bukan satu-satunya.
Baca Juga: Ancol Tutup Sementara, Berikut Cara Refund Tiket yang Terlanjur Dibeli
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pun mengeluarkan keputusan bahwa Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan untuk ditutup sementara hinggga 17 Mei 2021.
Ketiga objek wisata tersebut telah berusaha menerapkan protokol kesehatan namun kapasitas pengunjung di tiga objek mahsyur di ibu kota ini melebihi kapasitas yang diizinkan.***