Pemkot Depok Hapus Denda Keterlambatan Dokumen Kependudukan Ini, Masyarakat Harap segera Urus

- 19 Juni 2021, 06:00 WIB
Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan ini. Situasi pelayanan Disdukcapil Kota Depok.
Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan ini. Situasi pelayanan Disdukcapil Kota Depok. /Dok Pemkot Depok/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Depok yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Pasalnya, Pemerintah Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam kegiatan daring Dukcapil Depok Menyapa Masyarakat (Demen Masyarakat), Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di Depok, Berikut Syarat, Lokasi, dan Link Pendaftarannya

Adapun penghapusan sanksi denda itu berdasarkan arahan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

Nuraeni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Ini perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkot Depok, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Jembatan Gantung Srengseng Sawah-Depok Mengkhawatirkan, Dibangun Sejak 20 Tahun Lalu

"Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda," sambungnya.

Sebelumnya Pemkot Depok menerapkan sanksi denda bagi warga terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015.

Baca Juga: Sebagian Depok Akan Gelap, Simak Informasi Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021

Yakni tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sanksi denda itu diterapkan terhadap keterlambatan pengurusan dokumen antara lain akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK).

Besaran sanksi denda pun bervariasi tergantung jenis dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipilnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ketahuan Cari Indekos di Depok, Gading Marten: Kan Udah Punya Rumah, Ngapain?

"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu," tuturnya.

Namun, kini sanksi denda pelayanan tersebut sudah dihapus atau nol rupiah.

Nuraeni mengatakan bahwa hal ini merupakan komitmen Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Disdukcapil Kota Depok.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x