Jalan Cikarang-Cibarusah Sering Macet, Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Pelebaran Jalan

- 6 Februari 2020, 11:20 WIB
SEJUMLAH pengendara melintasi Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.*
SEJUMLAH pengendara melintasi Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat 2020 untuk melakukan pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kepala Sub Unit Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan I Provinsi Jawa Barat, Gunari Arifin mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang 2 km dari Kandang Roda hingga pertigaan arah Setu.

“Anggaran yang disiapkan Jawa Barat untuk pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 23 miliar,” ujar Kepala Sub Unit Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan I Provinsi Jawa Barat, Gunari Arifin.

Baca Juga: Perselisihan Messi dan Abidal Memanas, Quique Setien : Berbicalah Sepak Bola dengan Saya 

Gunari menambahkan jika kegiatan pelebaran jalan tersebut baru bisa terlaksana apabila proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah selesai.

Direncanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut akan menambah lebar jalan dari semula hanya 7 meter menjadi 14 meter termasuk pembangunan median jalan.

“Tanpa adanya upaya clear and clean lahan terlebih dahulu proses pelebaran jalan tak akan bisa dilakukan. Kalau tanah sudah bebas semuanya, baru bisa masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal African Swine Fever, Virus yang Dapat Menyebabkan Kematian Babi Hingga 100 Persen 

Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Bidang Pertahanan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus menargetkan untuk pembebasan Jalan Cikarang-Cibarusah bisa diselesaikan awal tahun 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x