Sorot Denda Rp500 Ribu Mal Pelanggar Prokes di Bandung, Uu: Sanksi Harus Diberikan dalam Jumlah Maksimal

- 5 Februari 2022, 21:04 WIB
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Februari 2022.
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Februari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Lautan manusia berdesakan di tengah kenaikan Covid-19 dan Omicron yang menggila, pada Tahun Baru Imlek 2022 lalu, di Festival Citylink Bandung, Jawa Barat.

Kerumunan yang memenuhi hampir setiap lantai mal tersebut, berujung kepada viralnya video lautan manusia menyaksikan atraksi barongsai.

Pihak penyelenggara yakni mal Festival Citylink pun disanksi denda Rp500.000.

Mengenai hal ini, Wakil Gubernur, Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan menyesalkan aksi tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Minggu, 6 Februari 2022: Perhatikan Kondisi Keuangan

Uu Ruzhanul Ulum pun menyinggung besar ganjaran terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Saya sangat menyesalkan kejadian tempo hari di Mal Festival Citylink,” katanya seraya membagikan potongan berita mengenai denda tersebut, Sabtu, 5 Februari 2022.

Melalui akun Instagram @ruzhanul, ia menyatakan, seharusnya dendanya diberlakukan besar agar menjadi peringatan bagi mal lainnya.

“Tindakan tegas dan sanksi harus diberikan dalam jumlah yang paling maksimal, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa. Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x