Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta tapi Mal Rp500 Ribu, Ternyata Beda Aturan

- 6 Februari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Pixabay/Peggy Marco/

PR BEKASI - Lautan manusia berdesakan di tengah kenaikan Covid-19 dan Omicron yang menggila, pada Tahun Baru Imlek 2022 lalu, di Festival Citylink Bandung, Jawa Barat.

Kerumunan yang memenuhi hampir setiap lantai mal tersebut, berujung kepada viralnya video lautan manusia menyaksikan atraksi barongsai.

Pihak penyelenggara yakni mal Festival Citylink pun disanksi denda Rp500.000, dibandingkan netizen dengan denda tukang bubur di Tasikmalaya.

Tahun lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan, tukang bubur itu didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Luna Maya Naik Pitam Luapkan Kecewa di INTM Cycle 2: 10 Model Jelek Semuanya!

Mengenai denda mal, Wakil Gubernur, Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga menyesalkan aksi tersebut.

Uu Ruzhanul Ulum pun menyinggung besar ganjaran terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Melalui akun Instagram @ruzhanul, ia menyatakan, seharusnya dendanya diberlakukan besar agar menjadi peringatan bagi mal lainnya.

“Tindakan tegas dan sanksi harus diberikan dalam jumlah yang paling maksimal, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa. Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, 5 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x