Viral Bikin Konten di Kolong Rel KA, Dede Inoen Meminta Maaf

- 22 Maret 2022, 20:33 WIB
Permintaan maaf Dede Inoen usai membuat konten viral bersembunyi di bawah rel kereta api.
Permintaan maaf Dede Inoen usai membuat konten viral bersembunyi di bawah rel kereta api. /Instagram @net2netnews

PR BEKASI - Sempat viral YouTuber asal Cianjur, Dede Inoen, yang membuat konten membahayakan yakni bersembunyi di bawah rel kereta api.

Atas tindakannya yang membahayakan, Dede Inoen disoroti masyarakat termasuk pihak Kereta Api Indonesia (KAI).

Dengan viralnya video itu, Dede Inoen didampingi kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf pada publik termasuk kepada pihak KAI.

Dede Inoen meminta maaf dalam rekaman yang diunggah di media sosial.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan, Pakai 4 Bahan Alami Saja Kata dr. Zaidul Akbar

"Assalamualaikum, saya Dede Inoen bersama kuasa hukum saya akan menanggapi dan mengklarifikasi tentang adanya berita yang lagi viral," kata Dede Inoen dalam video.

"Beritanya (berbunyi saya) mengumpet atau bersembunyi di kolong jembatan rel kereta api," ujarnya.

Ia menyampaikan alasan membuat konten di bawah kolong rel tersebut lantaran tak disengaja dan dalam keadaan darurat.

Tak hanya itu, Dede Inoen juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak KAI.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1044: Luffy Aktifkan Gear 5, Nama Buah Iblis Nika Nika No Mi Tipe Mythical Zoan

"Saya pribadi, Dede Inoen, meminta maaf kepada masyarakat yang sebesar-besarnya, juga kepada PT KAI," kata Dede Inoen dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @net2netnews Selasa, 22 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya konten Dede Inoen jadi sorotan publik lantaran aksi nekatnya bersembunyi di bawah jembatan rel kereta api yang sangat berbahaya.

Tindakan berbahaya yang dilakukan Dede bisa berakibat konsekuensi hukum.

Baca Juga: Bali United Hanya Butuh 1 Poin demi Juara Liga 1, Kenapa Peluang Persib Menipis?

Video permintaan maaf Dede Inoen soal konten viralnya.
Video permintaan maaf Dede Inoen soal konten viralnya. Instagram @net2netnews


Atas tindakan itu, Dede Inoen bisa dijerat hukuman penjara selama 3 bulan atau didenda Rp 15 juta.

Ancaman hukumam itu sesuai dengan Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @net2netnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x