PR BEKASI - Bagi calon penumpang kereta api (KA), kini PT KAI (Persero) telah memberlakukan aturan terbaru terkait pembatalan tiket.
Bagi calon penumpang kereta api yang tidak lolos skrining Covid-19 Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan bea tiket dikembalikan sebesar 100 persen.
Dengan demikian, PT KAI menghimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk naik kereta api di masa pandemi saat ini.
"Bagi #SahabatKAI yang masih belum membatalkan tiketnya karena padatnya antrean interaksi, KAI mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembatalan tiket," tulis akun KAI.
Saat ini pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan maksimal 45 hari bagi penumpang yang tidak lolos skrining Covid-19.
"Sekarang tiket penumpang yang tidak lolos skrining Covid-19, dapat dibatalkan maksimal 45 hari dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket," tulis akun KAI lagi.
Baca Juga: Dikira Pingsan hingga Polisi Ikut Turun Tangan, Driver Ojol Ini Ternyata Tertidur
Pembatalan tiket ini dapat dilakukan melalui WhatsApp Contact Center KAI121 di nomor 0811-1211-1121.