PT KAI Batasi Kapasitas Tempat Duduk, Berikut Syarat Naik KA Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa Pandemi

- 8 Februari 2022, 16:33 WIB
PT KAI batasi jumlah tempat duduk penumpang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron./Ilustrasi penumpang KAI.
PT KAI batasi jumlah tempat duduk penumpang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron./Ilustrasi penumpang KAI. //Antara/Reno Esnir

PR BEKASI - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron belakangan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang.

Kapasitas tempat duduk untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) saat ini menjadi 80 persen, sedangkan untuk KA Lokal menjadi 70 persen.

Pembatasan kapasitas tempat duduk yakni sebagai physical distancing atau menjaga jarak antar penumpang.

Berikut Persyaratan terbaru naik KAI sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) no 97 tahun 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Jago dalam Memainkan Pikirannya Menurut Astrologi, Salah Satunya Virgo

1. KA Jarak Jauh (KAJJ)

- Calon penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Apabila Anda belum dapat divaksinasi karena alasan medis, bisa menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

- Calon penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x