PR BEKASI- PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum lama ini telah merilis syarat terbaru naik kereta api menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Terlepas dari berakhirnya liburan Nataru, agar dapat naik kereta api jarak jauh dalam keadaan aman haruslah mengikuti kebijakan terbaru.
Termasuk salah satu syarat naik kereta api jarak jauh yakni anak-anak dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: INFO LOKER: Lion Air Group Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022 untuk Lulusan SMA SMK
Masyarakat juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan dengan ketersediaan Jadwal KA yang beroperasi.
Berikut persyaratan naik Kereta Api terbaru yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram kai121_ pada Selasa, 4 Januari 2021.
1. Merujuk pada regulasi SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021, penumpang KA antarkota (KA jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Langsung Ditahan, Bahar Smith Tersangka dengan Ancaman Hukuman Pidana di Atas 5 Tahun
Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.