Simak Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Selama Masa Pandemi Covid-19

- 6 Desember 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). /Antara

PR BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu telah merilis syarat terbaru naik kereta api menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Agar dapat naik kereta api jarak jauh, dalam kebijakan terbaru, salah satu syarat naik kereta api jarak jauh hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan dengan ketersediaan Jadwal KA yang beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Fuji Tak Setuju: Kasihan

Eva mengatakan jika seluruh persyaratan yang diterapkan untuk pencegahan Covid-19 telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi KAI Senin, 6 Desember 2021:

1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x