Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan Anak Pakai Linggis oleh Ayah Sendiri di Bekasi: Pembelaan Diri

- 10 Mei 2024, 19:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Bekasi.
Ilustrasi pembunuhan di Bekasi. /Freepik

PATRIOT BEKASI - Kabar terbaru mengenai kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya sendiri di Bekasi dihentikan polisi.

Dihentikannya proses kasus dugaan pembunuhan tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, setelah polisi menggelar perkara.

Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35). Kasus ini dihentikan setelah gelar perkara.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," katanya pada Jumat, 10 Mei 2024.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial N (61 tahun) ini melakukan tindakan pembunuhan sebagai bentuk pembelaan diri.

Pernyataan itu pun diperkuat dari keterangan ahli pidana setelah melaksanakan pemeriksaan kasus.

Baca Juga: Dipastikan Digelar 27 November, KPU Kota Bekasi Siap Laksanakan Pilkada 2024

"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, anak dengan inisial C berusia 35 tahun dilaporkan tewas akibat dipukul dengan linggis oleh sang ayah.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah