PR BEKASI - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengabarkan bahwa mantan politisi Partai Demokrat itu akan segera bebas usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta karena terjerat kasus korupsi.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina Sondakh berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar.
Baca Juga: Link Live Streaming TikTok Awards 2022 Sore Ini, Ada Ed Sheeran, Afgan hingga Lyodra
Krisna Murti mengatakan, Angelina Sondakh akan segera bebas lantaran mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Meski demikian, Krisna Murti belum memberi tahu secara pasti kapan tepatnya Angelina Sondakh dibebaskan, karena hal itu kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
"Dalam waktu dekat ini Mbak Angie akan segera bebas. (Kapan tanggal tepatnya) ini kewenangan Kemenkumham yang harus menjawab," kata Krisna Murti.
Lebih lanjut, Krisna Murti mengatakan bahwa Angelina Sondakh tidak mau lagi berurusan dengan dunia politik setelah bebas dari penjara nanti.