PR BEKASI - Edy Mulyadi akhirnya resmi dijadikan tersangka.
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangkan usai pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai 'tempat Jin buang anak'.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Berawan hingga Hujan Sedang di Wilayah Bekasi, Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa, 1 Februari 2022
Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujarnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka usai Polri melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece 1039, Franky Selamatkan Zoro, Orochi Hadapi Yamato
Dalam gelar perkara tersebut, Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut.