Buntut Kasus Edy Mulyadi Soal IKN Baru Tempat Jin Buang Anak, jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 Februari 2022, 07:02 WIB
Edy Mulyadi resmi ditetapkan jadi tersangka hingga terancam 10 tahun penjara soal kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi resmi ditetapkan jadi tersangka hingga terancam 10 tahun penjara soal kasus ujaran kebencian. /instagram Edy Mulyadi channel/

PR BEKASI - Edy Mulyadi akhirnya resmi dijadikan tersangka.

Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangkan usai pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai 'tempat Jin buang anak'.

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Berawan hingga Hujan Sedang di Wilayah Bekasi, Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa, 1 Februari 2022

Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujarnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka usai Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Prediksi Manga One Piece 1039, Franky Selamatkan Zoro, Orochi Hadapi Yamato

Dalam gelar perkara tersebut, Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x