PR BEKASI - Ketua tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, menanggapi kasus yang kini dihadapi oleh mantan politisi PKS Edy Mulyadi terkait ujarannya soal Kalimantan.
Eggi Sudjana menyampaikan bahwa, dalam konstruk hukum pernyataan Edy Mulyadi itu sebenarnya terlindungi oleh Pasal 28 mengenai kebebasan menyatakan pendapat baik lisan dan tulisan.
"Kemudian dijabarkan lagi dalam Undang-Undang organiknya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa," kata Eggi Sudjana.
Baca Juga: Calon Istri Changsung 2PM Dikabarkan Berusia 40 Tahun, JYP Entertainment: Sulit Dikonfirmasi
Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak ada masalah secara hukum mengenai pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan.
Hal lain yaitu tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP sehubungan dengan asas legalitas, dinyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada hukum yang mengaturnya.
Sementara itu, mengenai diksi jin buang anak menurutnya hanya sebagai kiasan perumpamaan, dan dalam logat Betawi tidak masalah.
Baca Juga: Sumbangkan Ginjal untuk Pacar, Beberapa Bulan Kemudian Wanita di AS Diselingkuhi dan Ditinggalkan
Eggi Sudjana menyatakan jika Depok dahulu juga disebut sebagai tempat jin buang anak, termasuk Bekasi, berdasarkan judul berita yang dipaparkan Edy Mulyadi.