"Enggak ada yang masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah," ucapnya.
Dia mengatakan untuk menyelesaikan gesekan budaya yang terjadi, ada konstruk hukum berlaku dan menurutnya tidak perlu ditarik ke hukum adat.
Dinilainya, hal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa kedudukan setiap warga negara sama dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali.
"Jadi enggak boleh, bertentangan dengan UUD 45, kalau itu yang mau dilaksanakan," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari acara Catatan Demokrasi yang diunggah kanal YouTube TVOneNews.
"Kemudian lagi bisa bertentangan lagi dengan kaidah hukum yang berkait tadi asas legalitas dilihat dari segi diksi itu adalah kalau mau dikejar siapa sih pertama yang ngomong jin buang anak tuh siapa itu," ujarnya.
Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 dengan Desain Terbaru yang Cocok Dijadikan Bingkai Foto Profil
Eggi Sudjana menjelaskan, jika memang seperti itu maka harus dicari-cari nenek moyang DKI Jakarta yang menyebut istilah tempat jin buang anak pertama kali dan terkena Pasal 78 KUHP.
"Tidak ada peristiwa yang sudah meninggal, habis, enggak ada hukum pidananya. Berarti udah nggak ada hukum dong, kembali ke Pasal 1 ayat 1 KUHP begitu konstruk hukumnya," ungkapnya.***