Eggi Sudjana Sebut Tidak Ada Masalah dalam Pernyataan Edy Mulyadi Secara Hukum: Enggak Ada Pidananya

- 26 Januari 2022, 10:56 WIB
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada masalah dalam pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan secara hukum.
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada masalah dalam pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan secara hukum. /Tangkapan Layar YouTube/TVOneNews

"Enggak ada yang masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah," ucapnya.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan gesekan budaya yang terjadi, ada konstruk hukum berlaku dan menurutnya tidak perlu ditarik ke hukum adat.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 26 Januari 2022: Emosinya Tak Terbendung, Rendy Dobrak Pintu dan Hajar Iqbal Tanpa Ampun

Dinilainya, hal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa kedudukan setiap warga negara sama dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali.

"Jadi enggak boleh, bertentangan dengan UUD 45, kalau itu yang mau dilaksanakan," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari acara Catatan Demokrasi yang diunggah kanal YouTube TVOneNews.

"Kemudian lagi bisa bertentangan lagi dengan kaidah hukum yang berkait tadi asas legalitas dilihat dari segi diksi itu adalah kalau mau dikejar siapa sih pertama yang ngomong jin buang anak tuh siapa itu," ujarnya.

Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 dengan Desain Terbaru yang Cocok Dijadikan Bingkai Foto Profil

Eggi Sudjana menjelaskan, jika memang seperti itu maka harus dicari-cari nenek moyang DKI Jakarta yang menyebut istilah tempat jin buang anak pertama kali dan terkena Pasal 78 KUHP.

"Tidak ada peristiwa yang sudah meninggal, habis, enggak ada hukum pidananya. Berarti udah nggak ada hukum dong, kembali ke Pasal 1 ayat 1 KUHP begitu konstruk hukumnya," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah