Eggi Sudjana Sebut Tidak Ada Masalah dalam Pernyataan Edy Mulyadi Secara Hukum: Enggak Ada Pidananya

- 26 Januari 2022, 10:56 WIB
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada masalah dalam pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan secara hukum.
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada masalah dalam pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan secara hukum. /Tangkapan Layar YouTube/TVOneNews

PR BEKASI - Ketua tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, menanggapi kasus yang kini dihadapi oleh mantan politisi PKS Edy Mulyadi terkait ujarannya soal Kalimantan.

Eggi Sudjana menyampaikan bahwa, dalam konstruk hukum pernyataan Edy Mulyadi itu sebenarnya terlindungi oleh Pasal 28 mengenai kebebasan menyatakan pendapat baik lisan dan tulisan.

"Kemudian dijabarkan lagi dalam Undang-Undang organiknya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa," kata Eggi Sudjana.

Baca Juga: Calon Istri Changsung 2PM Dikabarkan Berusia 40 Tahun, JYP Entertainment: Sulit Dikonfirmasi

Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak ada masalah secara hukum mengenai pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan.

Hal lain yaitu tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP sehubungan dengan asas legalitas, dinyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada hukum yang mengaturnya.

Sementara itu, mengenai diksi jin buang anak menurutnya hanya sebagai kiasan perumpamaan, dan dalam logat Betawi tidak masalah.

Baca Juga: Sumbangkan Ginjal untuk Pacar, Beberapa Bulan Kemudian Wanita di AS Diselingkuhi dan Ditinggalkan

Eggi Sudjana menyatakan jika Depok dahulu juga disebut sebagai tempat jin buang anak, termasuk Bekasi, berdasarkan judul berita yang dipaparkan Edy Mulyadi.

"Enggak ada yang masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah," ucapnya.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan gesekan budaya yang terjadi, ada konstruk hukum berlaku dan menurutnya tidak perlu ditarik ke hukum adat.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 26 Januari 2022: Emosinya Tak Terbendung, Rendy Dobrak Pintu dan Hajar Iqbal Tanpa Ampun

Dinilainya, hal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa kedudukan setiap warga negara sama dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali.

"Jadi enggak boleh, bertentangan dengan UUD 45, kalau itu yang mau dilaksanakan," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari acara Catatan Demokrasi yang diunggah kanal YouTube TVOneNews.

"Kemudian lagi bisa bertentangan lagi dengan kaidah hukum yang berkait tadi asas legalitas dilihat dari segi diksi itu adalah kalau mau dikejar siapa sih pertama yang ngomong jin buang anak tuh siapa itu," ujarnya.

Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 dengan Desain Terbaru yang Cocok Dijadikan Bingkai Foto Profil

Eggi Sudjana menjelaskan, jika memang seperti itu maka harus dicari-cari nenek moyang DKI Jakarta yang menyebut istilah tempat jin buang anak pertama kali dan terkena Pasal 78 KUHP.

"Tidak ada peristiwa yang sudah meninggal, habis, enggak ada hukum pidananya. Berarti udah nggak ada hukum dong, kembali ke Pasal 1 ayat 1 KUHP begitu konstruk hukumnya," ungkapnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah