Puji Edy Mulyadi karena Terus Memohon Maaf, Eggi Sudjana: Nggak Boleh dong Kita Merasa Jagoan

- 26 Januari 2022, 12:22 WIB
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, komentari kasus Edy Mulyadi.
Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, komentari kasus Edy Mulyadi. /Tangkapan layar YouTube/TVOneNews/

PR BEKASI -  Ketua tim pembela Ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mengatakan bahwa tidak ada masalah secara hukum dalam pernyataan mantan caleg PKS, Edy Mulyadi secara hukum.

Namun, dia mengakui bahwa pernyataan Edy Mulyadi dalam gesekan budaya memang bermasalah dan untuk menyelesaikannya ada konstruksi hukum yang berlaku.

Eggi Sudjana mengingatkan untuk tidak menarik kasus Edy Mulyadi mengenai pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak ke dalam hukum adat.

"Bertentangan nanti dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Double O Sorong Dibakar, Korban Terpanggang Sulit Dikenali Salah Satunya

"Jadi nggak boleh, bertentangan dengan UUD 45, kalau itu yang mau dilaksanakan," ujarnya lagi.

Dia juga menyampaikan bahwa ini juga dapat bertentangan dengan kaidah hukum dengan asas legalitas, jika melihat dari segi diksi jin buang anak.

Pasalnya, akan dipertanyakan siapa yang pertama kali mengucapkan diksi jin buang anak, dan harus dicari-cari nenek moyangnya.

Sosok yang pertama kali mengucapkannya dapat terjerat Pasal 78 KUHP, tetapi karena yang pertama kali sudah dipastikan telah meninggal dunia maka tidak ada hukumnya.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x