"Kembali ke Pasal 1 ayat 1 KUHP begitu konstruk hukumnya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube TVOneNews.
Dia memuji langkah Edy Mulyadi yang telah mengucapkan permohonan maaf, dan meminta masyarakat Kalimantan menerimanya.
"Jadi sudi kiranya saudara-saudaraku, teman-teman Deddy Sitorus yang mewakili ciri khas Dayak. Saya paling senang dengan orang Dayak berani kompak, seneng banget saya, top," katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa dalam kekompakan yang sangat dihargai tersebut tetap harus melihat konfigurasi dari Bhinneka Tunggal Ika.
"Nggak boleh dong kita merasa jagoan sendirian tuh nggak bisa. Maka kita harus berangkat kepada objektivitas, sistematis, toleran, jujur, benar, adil, dalam melihat masalah ini," ucapnya.
Dia pun mengingatkan perihal surat edaran Kapolri pada Februari tahun lalu yang menyebutkan bahwa persoalan terkait dengan IT dan dianggap sebagai penghinaan atau unsur SARA, dimaafkan jika orang tersebut meminta maaf.
"Dan dia (Edy Mulyadi) sudah minta maaf, berkali-kali minta maaf, ya sudahlah," tandas Eggi Sudjana.***