PR BEKASI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu.
Namun dalam agenda pembacaan dakwaan itu kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar pun ikut menanggapinya.
Menurut Andy, dalam kasus kliennya itu tak lepas dari peran Agustin (mantan guru Olivia).
Dikatakan Andy, peran Agustin dalam kasus ini yakni yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS.
Baca Juga: Heboh Anak Bupati Langkat Video Call dengan Haechan NCT 127, Aksinya Dikecam Penggemar
Andy juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak sepenuhnya bersalah.