Putri Nia Daniaty Terancam Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Agustin juga Terlibat dalam Kasus Tersebut

- 27 Januari 2022, 09:31 WIB
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar meminta Agustina, manta gruru kliennya turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar meminta Agustina, manta gruru kliennya turut bertanggung jawab atas kasus tersebut. /Instagram @niadaniatynew

PR BEKASI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Akan Dibayar Rp10 Miliar jika Menikah, Ayah Rozak: Allahu Akbar, Beneran Itu?

Namun dalam agenda pembacaan dakwaan itu kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar pun ikut menanggapinya.

Menurut Andy, dalam kasus kliennya itu tak lepas dari peran Agustin (mantan guru Olivia).

Dikatakan Andy, peran Agustin dalam kasus ini yakni yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS.

Baca Juga: Heboh Anak Bupati Langkat Video Call dengan Haechan NCT 127, Aksinya Dikecam Penggemar

Andy juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak sepenuhnya bersalah.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube ESGE Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x