"Jadi jangan semua kesalahan itu ditimpa kepada terdakwa Oi," kata Andy Mulya Siregar, Kuasa Hukum Olivia.
"Karena perbuatan Oi itu tak lepas dari perbuatan lainnya," sambungnya sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Esge Entertainment Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut Andy, Agustin seolah-olah lepas tanggung jawab dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Pasalnya Agustin turut menyebarluaskan informasi ke orang lain.
"Jadi seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini," kata Andy.
Baca Juga: Ramal Pernikahan Fuji dan Thoriq, Denny Darko: Kalau Ditanya Menikahnya Enggak akan...
Diketahui sebelumnya, pada 23 September 2021 Agustin bersama korban lainya melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur prestasi.
Para korban itu meminta pengembalian dana yang telah diminta pihak Olivia, namun sampai dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Olivia tak kunjung mengembalikan uang para korban itu.***