PR BEKASI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu.
Namun dalam agenda pembacaan dakwaan itu kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar pun ikut menanggapinya.
Menurut Andy, dalam kasus kliennya itu tak lepas dari peran Agustin (mantan guru Olivia).
Dikatakan Andy, peran Agustin dalam kasus ini yakni yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS.
Baca Juga: Heboh Anak Bupati Langkat Video Call dengan Haechan NCT 127, Aksinya Dikecam Penggemar
Andy juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak sepenuhnya bersalah.
"Jadi jangan semua kesalahan itu ditimpa kepada terdakwa Oi," kata Andy Mulya Siregar, Kuasa Hukum Olivia.
"Karena perbuatan Oi itu tak lepas dari perbuatan lainnya," sambungnya sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Esge Entertainment Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut Andy, Agustin seolah-olah lepas tanggung jawab dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Pasalnya Agustin turut menyebarluaskan informasi ke orang lain.
"Jadi seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini," kata Andy.
Baca Juga: Ramal Pernikahan Fuji dan Thoriq, Denny Darko: Kalau Ditanya Menikahnya Enggak akan...
Diketahui sebelumnya, pada 23 September 2021 Agustin bersama korban lainya melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur prestasi.
Para korban itu meminta pengembalian dana yang telah diminta pihak Olivia, namun sampai dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Olivia tak kunjung mengembalikan uang para korban itu.***