PR BEKASI - Sistem ganjil genap masih diberlakukan di jalur menuju kawasan wisata Puncak, Bogor pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor melalui keterangan di media sosial menyebut, bahwa ganjil genap di jalur Puncak sudah diberlakukan sejak Jumat, 3 Juni 2022.
Nantinya, aturan ini akan diberlakukan hingga Minggu, 5 Juni 2022 mendatang.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak," tulis keterangan akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Baca Juga: Cek Jam Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Diberlakukan sampai Malam
Dalam penerapannya, kebijakan ini merupakan cerminan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.
Tanggal genap, hanya bisa dilintasi dengan kendaraan yang memiliki plat nomor berakhiran genap.
Sementara tanggal ganjil, jalur Puncak hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil.
Selain itu, pada Sabtu pagi, TMC Polres Bogor juga sempat memberlakukan one way atau satu arah di jalur Puncak.
Baca Juga: Cek Update Perolehan Medali Sea Games 2022 Hari Ini, Vietnam Bertahan di Puncak
Pada pukul 08.30 WIB, jalur Puncak diberlakukan one way arah Jakarta menuju Puncak.
One way mulai ditiadakan sekitar pukul 11.00 WIB, di mana jalur Puncak sudah bisa dilintasi dengan kedua arah.