Disnaker Kota Bandung Siap Laksanakan Program JKP untuk Pekerja dan Buruh yang TerPHK, Berikut Penjelasannya

- 7 Juni 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi JKP.
Ilustrasi JKP. /Pixabay/nattanan23

PR BEKASI - Memiliki dan berkesempatan mendapatkan suatu pekerjaan merupakan hak dari setiap orang.

Setiap pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung @disnakerbandung, telah ada jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan (JKP).

Seperti yang telah dijelaskan dalam unggahan Instagram Disnaker Kota Bandung, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Program Magang dari Disnaker Kabupaten Bekasi, 6 Perusahaan Siap Tampung Anak Muda Berbakat

Para pekerja yang mengalami PHK diberi jaminan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, sesuai dengan PP Nomor 37 tahun 2021.

Tujuan dari diadakannya program JKP ini yaitu untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat para pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.”

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @disnakerbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x