PATRIOT BEKASI - Mencari pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi melalui SIM Keliling Tegal Mei 2024? Simak di sini jadwal, lokasi dan persyaratannya.
Polres Tegal menyediakan gerai SIM Keliling di sejumlah lokasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C.
Sebelum melakukan perpanjang berkas pemohon perlu menyiapkan biaya, untuk perpanjang SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Adapun SIM dapat diperpanjang sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa berlaku habis, kasus berbeda jika masa berlakunya sudah habis.
Bagi pemohon yang memiliki SIM masa berlakunya sudah habis maka wajib melakukan pengajuan SIM baru di Polres Tegal.
Persyaratan yang perlu dipenuhi ketika perpanjang SIM, yaitu melampirkan SIM yang masih berlaku, fotocopy KTP dan SIM.
Sementara itu untuk persyaratan surat keterangan sehat dan tes hasil psikologi dapat dilakukan di tempat langsung.
Baca Juga: Anak Hobi Main Game? Arahkan Bakatnya untuk Menjadi Atlet E-sport!
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024:
1. Mal Pelayanan Publik Kab. Tegal
Jadwal: 3, 14, dan 31 Mei
Jam: 08.00-11.00 WIB