5. Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan sim selesai.
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin – Sabtu dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut.
Selain beberapa lokasi di atas, Anda bisa juga perpanjang SIM melalui Mall pelayanan publik.
Mall pelayanan publik berada di Jalan Cianjur no. 34. Pelayanan dibuka setiap hari Senin – Sabtu.***
Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.