PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyurati Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait kecelakaan maut truk trailer di Kota Bekasi Rabu, 31 Agustus 2022.
Pasalnya kecelakaan tersebut terkait dengan waktu pembatasan operasional kendaraan besar pada jam padat.
"Kita minta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya batasi truk-truk besar di jam besar di kawasan padat," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis, 1 September 2022.
Lanjut Emil, langkah tersebut diambil guna melakukan evaluasi terhadap insiden kecelakaan yang merenggut korban.
Emil menambahkan, kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi tak berjarak lama dari peristiwa kecelakaan maut di Jalan Transyogi Cibubur beberapa waktu lalu.
Emil berharap respon dirinya segera ditanggapi pihak BPTJ.
"Mudah-mudahan segera direspon (surat BPTJ)," kata Emil.