Rumah Penerima Bantuan di Kota Bandung Dilabeli Stiker Agar Warga Bisa Awasi Langsung

- 20 Juni 2020, 15:26 WIB
Pemerintah Kota Bandung menandai rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Nasional (BSN). Labelisasi ini sebagai upaya agar bantuan bisa sampai secara tepat sasaran. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan dengan adanya pemasangan label ini masyarakat bisa ikut terlibat langsung mengawasi proses penyaluran bantuan PKH dan BSN
Pemerintah Kota Bandung menandai rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Nasional (BSN). Labelisasi ini sebagai upaya agar bantuan bisa sampai secara tepat sasaran. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan dengan adanya pemasangan label ini masyarakat bisa ikut terlibat langsung mengawasi proses penyaluran bantuan PKH dan BSN //Dok Humas Pemkot Bandung.

PR BEKASI – Penerima bantuan sosial di wilayah Kota Bandung pada program yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi akan diperketat agar warga yang berhak tepat sasaran sesuai dengan kondisinya.

Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus di rumah penerima bantuan.

Pemerintah Kota Bandung memberikan tanda dengan stiker pada rumah penerima manfaat khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Nasional (BSN).

Baca Juga: Pernah Menjadi Presiden ECOSOC PBB, RI Kembali Terpilih Wakili Asia Pasifik Bersama Jepang

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana siang ini menempelkan stiker di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage.

Yana Mulyana dalam kesempatan tersebut yang didampingi oleh Camat Gedebage Dodit Adian Pancapana menyebut tindakan itu bertujuan untuk menyasar para penerima yang memang layak berdasarkan kondisi perekonomian yang sebenarnya.

“Jadi masyaraat juga ikut mengawasi bahwa yang bersangkutan memang layak mendapat bantuan. Kalau ternyata nanti penerima bantuan ini ada yang sudah naik kelas, mudah-mudahan tidak mengambil bantuan lagi,” kata Yana Mulyana seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Aktor 'The Lord of The Rings' Ian Holm Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Jika di kemudian hari penerima bantuan tersebut sudah tergolong mampu maka sudah seharusnya melapor agar dialihkan kepada warga lain yang layak menerimanya.

Yana Mulyana menyebut pengalihan itu sebagai prinsip keadilan yang harus diwujudkan di masyarakat terlebih di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x