Mulai 6 Juli 2020, Pengemudi Ojol di Bogor Resmi Diizinkan Kembali Bawa Penumpang

- 3 Juli 2020, 20:58 WIB
Pengemudi ojek online di  Kota Bogor diizinkan kembali untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020.*
Pengemudi ojek online di Kota Bogor diizinkan kembali untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020.* /Antara/

PR BEKASI - Mulai, Senin, 6 Juli 2020, pengemudi ojek online (ojol) sudah diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Bogor melalui keterangan resminya.

Meski sudah mendapat izin, semua ojol dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor pada Kamis, 2 Juli 2020 menyatakan bahwa izin ojek online tersebut merupakan bagian dari pelonggaran sektor ekonomi setelah Kota Bogor memasuki fase pra-adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) tapi masih dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Muncul Klaster Baru di Wilayahnya, Bupati Bekasi Angkat Bicara 

Bima Arya memaparkan izin pengoperasian ojek online untuk membawa penumpang wajib diikuti dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan dan syarat tertentu.

Protokol kesehatan yang diberlakukan kepada pengemudi ojek online adalah memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, dan menyediakan pembatas antara pengemudi dan penumpang.

"Pembatas itu terbuat dari bahan mika atau plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang sehingga pembatas itu ditempelkan di punggung driver seperti membawa ransel," kata Bima Arya yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Jumat, 3 Juli 2020.

Baca Juga: AS Kejar 4 Kapal Minyak Iran yang Berlayar ke Venezuela 

Pembatas antara pengemudi dan penumpang, lanjut Bima, adalah bagian dari persyaratan protokol kesehatan, untuk menghindari kontak fisik di antara keduanya.

Operasional ojek online juga dibatasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Bima menambahkan, selain ojek online, Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan penambahan jumlah penumpang angkot dari 50 persen menjadi 60 persen.

"Jika kapasitas angkot 10 penumpang, sebelumnya hanya isi maksimal lima penumpang, mulai Senin besok isi maksimalnya jadi enam penumpang," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Starbuck Diamankan Kepolisian, Polisi: Pelaku Mengaku Kenal dan Suka kepada Korban 

Menurut Bima Arya, operasional angkot juga masih dibatasi seperti ojek online yakni 04.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Pemkot juga mengizinkan terminal bus dan angkot dioperasikan pada jam operasional yang terbatas yakni pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x