Warga Bandung Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp100.00

- 6 Agustus 2020, 09:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara / Bagus Ahmad Rizaldi

PR BEKASI - Masyarakat Kota Bandung ataupun para pelancong yang akan berwisata di sana harus bersiapterkena sanksi denda apabila tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan waktu dimulainya pemberian sanksi denda yakni mulai hari ini Kamis 6 Agustus 2020.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menetapkan besaran sanksi denda sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Pura-pura Tanya Alamat, Nenek 89 Tahun di Tangerang Selatan Dijambret Paksa 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Perwali Nomor 43 Tahun 2020 itu dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yakni Perwali No 37 Tahun 2020.

Denda tersebut juga tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf a sampai f yang akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa sosialisasi serta imbauan penggunaan masker akan berakhir hingga hari ini.

Baca Juga: Minta Jatah Sehari Tiga Kali hingga Tak Bisa Mandi, Dokter Ini Gugat Cerai Suami karena 'Gila Seks' 

Dengan berakhirnya sosialisasi serta imbauan tersebut, Rasdian Setiadi mengatakan mulai hari ini penindakan dengan pemberian sanksi denda sebesar Rp100.000 itu akan mulai diterapkan.

"Sanksi denda Rp100.000 itu merupakan sanksi terberat," ucap Rasdian Setiadi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Lebih lanjut, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa terdapat sanksi yang dinilai lebih ringan yakni berupa teguran, sanksi tertulis, dan jaminan kartu tanda pengenal (KTP).

"Sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap, misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan," kata dia, Rabu 5 Agustus 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x