PATRIOT BEKASI - Fasilitas SIM Keliling di Cimahi selama Juni 2023 mempermudah masyarakat dalam mengurus berkas berkendara.
Adanya jadwal SIM Keliling di Cimahi ini juga guna mencegah antrean panjang baik di kantor Samsat maupun Satpas.
Selain itu, jarak SIM Keliling lebih terjangkau dan hemat biaya dibandingkan di kantor langsung.
Adapun tempat pelayanan tersebut berbeda-beda sesuai jadwal, jadi masyarakat dapat menyesuaikan lokasi terdekatnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2023 13-18 Juni, Berikut Daftar Pemain Lengkapnya
Sementara itu, sebelum mendatangi lokasi pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi, masyarakat diminta untuk melampirkan sejumlah berkas berikut.
1. SIM tidak melebihi masa berlakunya.
2. Fotocopy KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP).
3. Hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di kantor Satpas maupun Polres terdekat sesuai domisili KTP.
6. Surat keterangan sehat.