Ponpes Al Zaytun Sempat Nyanyikan 'Havenu Shalom Alachem', NU Indramayu Beri Tanggapan

- 16 Juni 2023, 13:51 WIB
Ini tanggapan Nahdatul Ulama Kabupaten Indramayu mengenai massa Ponpes Al Zaytun yang menyanyikan  Havenu shalom alachem.
Ini tanggapan Nahdatul Ulama Kabupaten Indramayu mengenai massa Ponpes Al Zaytun yang menyanyikan Havenu shalom alachem. /Instagram.com/indramayuinfo/

PATRIOT BEKASI - Ribuan dari massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) baru saja melakukan unjuk rasa di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam unjuk rasa tersebut Masyarakat Indramayu yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menuntut serta meminta mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat di ponpes tersebut.

Namun saat digelarnya unjuk rasa pihak Ponpes justru sudah menyiapkan ribuan massa lainnya untuk menghalau aksi tandingan Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Bersamaan dengan unjuk rasa dari luar, massa yang mendukung Ponpes Al Zaytun mengiringi dengan menyanyikan Havenu shalom alachem.

Baca Juga: Jadwal 8 Besar Indonesia Open 2023, Lengkap dengan Hasil Drawing dan Link Streaming

Diketahui, nyanyian Havenu shalom alachem adalah nyanyian agama Yahudi jelas berbeda dengan agama Islam.

Lantas bagaimana dengan tanggapan ulama, khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu?

Berikut ini tanggapan pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu soal menyanyikan Havenu shalom alachem dilansir Patriot Bekasi dari indramayuinfo Jumat, 16 Juni 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: Yayasan Sosial CNS Foundation Bagikan Ratusan Paket Sembako di Kampung Pilar, Warga: Saya Beruntung

1. Bagaimanakah hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem” mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?

Jawaban: Hukumnya haram, karena menyanyikan “Havenu shalom alachem menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh 'mengucapkan salam' kepada non muslim.

2. Bagaimanakah pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun tersebut?

Baca Juga: Aktivis Perempuan Firasi Dukung Gerakan Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi

Jawaban: Mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:

1. Menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

2. Menjaga konstitusi syariat.

3. Melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.

Demikian tanggapan Nahdatul Ulama Kabupaten Indramayu terkait menyanyikan "Havenu shalom alachem" yang dilakukan pendukung Ponpes Al Zaytun.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah