LBM Nahdlatul Ulama Sampaikan Hasil Kajian Soal Ponpes Al Zaytun

- 17 Juni 2023, 07:58 WIB
Hasil Keputusan Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar Zona I Di PP Hidayatut Tholibin Pasekan Kab. Indramayu Kamis, 26 Dzulqo’dah 1444 H/ 15 Juni 2023 M terkait Al Zaytun.
Hasil Keputusan Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar Zona I Di PP Hidayatut Tholibin Pasekan Kab. Indramayu Kamis, 26 Dzulqo’dah 1444 H/ 15 Juni 2023 M terkait Al Zaytun. /Instagram.com/indramayuinfo/

PATRIOT BEKASI - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyatakan dengan tegas hukum memondokkan anak ke Pesantren Al Zaytun hukumnya haram.

Alasan dari LBMNU adalah karena telah membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan).

Selain itu, menganggap orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak, serta memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.

Baca Juga: Review Minimania dan Sakura Park Lembang, Cukup 2 Jam Bisa Kelilingi Wisata Dunia!

Menurutnya karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

Penegasan tersebut disampaikan oleh KH. Juhadi Muhammad, SH Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dalam konferensi persnya Kamis, 15 Juni 2023.

Pernyataan tersebut adalah hasil dari kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar Zona I.

Baca Juga: Resmi Masuk Bioskop, Berikut Daftrar Harga Tiket Nonton FIlm The Flash dan Transformers di Bekasi

Terkait soal membuktikan dilapangan pihak LBMNU akan menyerahkannya kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x