PATRIOT BEKASI - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyatakan dengan tegas hukum memondokkan anak ke Pesantren Al Zaytun hukumnya haram.
Alasan dari LBMNU adalah karena telah membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan).
Selain itu, menganggap orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak, serta memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.
Baca Juga: Review Minimania dan Sakura Park Lembang, Cukup 2 Jam Bisa Kelilingi Wisata Dunia!
Menurutnya karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
Penegasan tersebut disampaikan oleh KH. Juhadi Muhammad, SH Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dalam konferensi persnya Kamis, 15 Juni 2023.
Pernyataan tersebut adalah hasil dari kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar Zona I.
Baca Juga: Resmi Masuk Bioskop, Berikut Daftrar Harga Tiket Nonton FIlm The Flash dan Transformers di Bekasi
Terkait soal membuktikan dilapangan pihak LBMNU akan menyerahkannya kepada pemerintah.